Universalpsychedelic – Kemarin, Sahat Tua tersangka suap LGO4D hingga vonis Doni Salmanan

Universalpsychedelic – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (15/12), mulai dari KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur SITUS 4D Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah hingga Doni Salmanan divonis empat tahun penjara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12), ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga negara asing (WNA) bisa mengajukan permohonan electronic Visa on Arrival (e-VoA) paling cepat 90 hari sebelum tiba di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menyelesaikan adanya dugaan aparat membekingi tambang ilegal.

Mahfud mengatakan hal itu saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12).

“Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12).

“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana LGO 4D hibah di Provinsi Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.

“Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *